SBY Diminta Hentikan Pemberian Grasi Narkoba

Written By Unknown on Senin, 12 November 2012 | 11.24

TEMPO.CO, Jakarta--Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Sundari, meminta presiden tidak lagi memberikan grasi kepada terpidana narkoba. »Ini untuk membuktikan diri kalau istana bersih dari mafia. Selain melawan kepentingan umum, juga tidak membuat jera," ujarnya kepada Tempo Ahad 11 November 2012.

Pemberian grasi untuk Franola alias Ola, menurut dia, tak lepas dari pemberian grasi sebelumnya bagi terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby. »Sejak itu, pemerintah tampaknya perlu menunjukkan bahwa pemberian tersebut tidak eksklusif untuk Corby," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Menurut Eva, pihak yang pantas mendapatkan pengampunan adalah korban atau pemakai, bukan yang terlibat perdagangan seperti kurir. »Ola merupakan pengendali," katanya. »Kalau ada kasus serupa, ya, harus diberatkan," ujar Eva. Namun, ia menolak hukuman mati. Eva merekomendasikan alternatif pemberatan hukuman berupa pelayanan sosial seumur hidup.

Ola adalah terpidana mati kasus penyelundupan kokain dan heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2000. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi sehingga hukuman matinya dikurangi menjadi penjara seumur hidup. Setelah mendapat grasi, Ola, yang masih mendekam di penjara wanita Tangerang, diduga terlibat dalam kasus narkoba lagi.

Ola bahkan disebut-sebut sebagai otak pengedaran narkotik setelah Badan Narkotika Nasional menangkap Nur Aisyah pada 4 Oktober lalu di Bandung. Nur, yang membawa sabu seberat 775 gram, mengaku sebagai kurir Ola.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Indra, mencatat sejumlah kejanggalan dari pemberian grasi Ola. Salah satu keanehan adalah sikap SBY yang menyatakan bahwa Ola hanyalah seorang kurir. Padahal, dalam fakta persidangan dan putusan hakim, baik Pengadilan Negeri Tangerang, pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, diputuskan bahwa Ola merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba.

Badan Narkotika Nasional tidak turut memberikan masukan atau pertimbangan dalam pemberian grasi tersebut. "Sesuai Undang-Undang dalam pemberian grasi hanya meminta pertimbangan Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto.

Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengaku tidak mengetahui secara pasti proses saat pemberian grasi. "Grasi untuk Ola itu kan diberikan September 2011, pasti sudah ada rekomendasi masukan untuk memberi grasi," kata dia. "Saya tidak tahu masukannya dari siapa saja, tetapi tentunya itu komprehensif dari internal, laporan dari Politik, Hukum, dan Keamanan."

Julian memastikan Presiden tidak akan menoleransi, apalagi memberi keleluasaan untuk gembong narkoba. "Hak tiap individu yang terpidana untuk memohon grasi, Ola tidak dalam klasifikasi sebagai gembong narkoba," kata dia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin meminta agar publik tidak menyalahkan presiden soal grasi Ola. »Pemberian grasi merupakan kewenangan presiden. Lagi pula didasari pertimbangan," ujarnya. Ola adalah satu dari 127 terpidana yang mengajukan grasi ke presiden.

SATWIKA MOVEMENTI | NUR ALFIYAH | ARYANI KRISTANTI

Baca juga:

Menteri Amir: Grasi Ola, Jangan Salahkan SBY

Politikus PKS Sebutkan Empat Keanehan Grasi Ola

PKS: Istana Tak Perlu Gerah pada Mahfud

Lima Alasan Presiden Beri Grasi Terpidana Narkoba

MUI Kaji Fatwa Grasi Terpidana Narkoba


Anda sedang membaca artikel tentang

SBY Diminta Hentikan Pemberian Grasi Narkoba

Dengan url

https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/11/sby-diminta-hentikan-pemberian-grasi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SBY Diminta Hentikan Pemberian Grasi Narkoba

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SBY Diminta Hentikan Pemberian Grasi Narkoba

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger