TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengatakan hakim agung Ahmad Yamani sempat memalsukan putusan Peninjauan Kembali atas terpidana narkoba, Hengky Gunawan. Menurut Djoko, dalam putusan PK bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011 ini, Yamani membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu 12 tahun penjara. Padahal, kata dia, majelis hakim dalam persidangan PK kasus Hengky ini memutuskan hukuman 15 tahun penjara.
"Dia beralasan lalai, tapi Mahkamah Agung menilai itu sangat fatal," kata Djoko Sarwoko dalam konferensi pers di rumah dinas Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Sabtu 17 November 20012. Mahkamah Agung menilai tindakan Yamani itu tidak profesional.
Penilaian ini disampaikan Djoko setelah hakim agung menggelar rapat pimpinan dengan agenda utama membahas pengunduran diri Yamani. Rapat juga membahas hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Mahkamah Agaung terhadap vonis PK kasus Hengky Gunawan.
Menurut Djoko, tulisan tangan Yamani ditemukan saat Tim Pemeriksa memeriksa putusan PK Hengky yang sidangnya dipimpin oleh hakim agung Imron Anwari. Yamani, kata dia, tetap dinilai bersalah meski Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi hukuman gembong narkoba tersebut 15 tahun penjara atau sesuai keputusan majelis hakim PK.
Setelah kasus pemalsuan ini terkuak, Mahkamah Agung kemudian meminta Yamani untuk mengundurkan diri. Rabu lalu, 14 November 2012, Yamani mengajukan surat pengunduran diri ke Ketua Mahkamah Agung. Dalam surat tersebut, Yamani menyampaikan alasan pengunguran dirinya yakni karena sakit dan kerap tidak masuk. Ia menyatakan sedang mengidap penyakit vertigo, sinusitis, dan prostat.
FRANSISCO ROSARIANS
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/11/hakim-yamani-palsukan-vonis-pk-bos.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar