MERDEKA.COM, Dua pengawal terdakwa kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya, Neneng Sri Wahyuni, yakni Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R Azmi bin Muhammad Yusof, membacakan nota keberatan (eksepsi) hari ini. Kedua warga Malaysia itu membantah telah berusaha merintangi dan mencegah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam eksepsi dibacakan oleh penasihat hukum mereka, Ruvinus Hutauruk, dia mengatakan surat dakwaan keduanya dari jaksa penuntut umum KPK tidak jelas, tidak cermat, dan tidak terang karena tidak secara rinci menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya.
"Mereka tidak pernah berniat mencegah atau merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2008," kata Ruvinus dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).
Menurut Ruvinus, kedua kliennya tidak tahu KPK sedang memburu Neneng Sri Wahyuni yang sudah ditetapkan sebagai buronan. Keduanya juga tidak tahu KPK telah meminta bantuan Interpol buat menangkap Neneng.
Ruvinus mengatakan, kedua kliennya datang ke Jakarta dalam urusan bisnis. Dia mengatakan keduanya tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Neneng Sri Wahyuni.
Atas dasar itu, tim penasehat hukum meminta majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sela, yakni menerima semua nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Dia juga meminta kedua klien mereka dibebaskan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Pada sidang perdana Kamis pekan lalu, Muhammad Hasan dan R Azmi diduga telah menyembunyikan dan membantu pelarian Neneng dengan memasukkan ke wilayah Indonesia lewat jalur tidak resmi. KPK dan Interpol saat itu sudah menetapkan Neneng menjadi buronan nasional dan internasional.
"Keduanya yang tahu keberadaan Neneng tidak melaporkan ke Polisi Diraja Malaysia dan Jabatan Imigration," kata Jaksa Kadek.
Atas perbuatan keduanya, Muhammad Hasan dan R Azmi dijerat pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Sumber:Anda sedang membaca artikel tentang
Dua WN Malaysia pengawal Neneng tak tahu kliennya diburu KPK
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/11/dua-wn-malaysia-pengawal-neneng-tak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dua WN Malaysia pengawal Neneng tak tahu kliennya diburu KPK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dua WN Malaysia pengawal Neneng tak tahu kliennya diburu KPK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar