TEMPO.CO , Gowa - Ibrahim, 48 tahun, bersama dengan saudaranya, Basir, 42 tahun, harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa karena dituduh merusak 7 batang rumput gajah di Desa Bolaromang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.
Jaksa menuntut mereka dengan pasal 170 KUHP yang berisi tentang tindakan perusakan terhadap barang secara bersama-sama. Keduanya dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.
Menurut Ketua Majelis Hakim Djulita Tandi Massora, tuduhan yang disangkakan kepada Ibrahim dan Basir tidak tepat. "Pada saat itu Ibrahim tidak berada di tempat kejadian dan Basir tidak terbukti melakukan pencabutan rumput," kata Djulita saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis 11 Oktober 2012. Djulita menambahkan, Basir hanya memindahkan rumput ke tepi kebun.
Atas putusan bebas itu, hakim memerintahkan supaya Ibrahim dan Basir dibebaskan dari Rumah Tahanan Gunung Sari Makassar. Nama baiknya keduanya juga dipulihkan.
Kasus perusakan ini bergulir sejak Mei lalu. Berawal dari laporan Marsuki bin Sakka atas tuduhan perusakan tujuh batang rumput gajah miliknya di sebuah lokasi pertanian di Desa Bolaromang. Akibatnya, Ibrahim dan Basir mendekam dua bulan lebih di dalam tahanan.
IRFAN ABDUL GANI
Berita terpopuler lainnya:
Perselingkuhan Ibu Negara Prancis Terungkap
Neneng Sri Wahyuni Cemburu Kepada Angie
Uma Thurman Bintangi Film Beradegan Seks Nyata
Dahlan Iskan: Ada BUMN Jadi Mayat
Wakapolri Akui Ada Korupsi di Kepolisian
KPK Bidik Penggiring Proyek dari Senayan
Anda sedang membaca artikel tentang
Rusak 7 Batang Rumput Gajah,Dua Bersaudara Diadili
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/10/rusak-7-batang-rumput-gajahdua.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rusak 7 Batang Rumput Gajah,Dua Bersaudara Diadili
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rusak 7 Batang Rumput Gajah,Dua Bersaudara Diadili
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar