Liputan6.com, Jakarta: Tangis sedih pengunjung mewarnai ruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/10), saat sang hakim menyatakan terdakwa Adistina Putri Grani dinyatakan bersalah secara sah mengonsumsi narkoba. Karena kesalahan itu, hakim menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum tiga tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut, ibu terdakwa langsung jatuh pingsan dan harus dibawa ke luar ruang sidang. Terdakwa yang menyaksikan kesedihan sang ibu akhirnya tak mampu menahan tangis hingga ia pun ikut pingsan.
Adistina adalah rekan Afriyani Susanti, pengemudi "Xenia Maut" yang mengakibatkan tewasnya sembilan orang di Tugu Tani, Jakarta Pusat, akhir Januari lalu. Saat kejadian, Adistina juga ada di dalam mobil tersebut. Afriyani sendiri sudah dijatuhi vonis selama 15 tahun akibat ulahnya yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa [baca: Keluarga Korban Tidak Terima Putusan Hakim ].(ADO)
Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Rekan Afriyani "Xenia Maut" Divonis Dua Tahun Penjara
Dengan url
https://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/10/rekan-afriyani-maut-divonis-dua-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rekan Afriyani "Xenia Maut" Divonis Dua Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rekan Afriyani "Xenia Maut" Divonis Dua Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar