Kuasa Hukum PLN: Perkara Penjaminan Ermawan Sesuai Aturan

Written By Unknown on Jumat, 12 Desember 2014 | 11.25

Kuasa hukum PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Todung Mulya Lubis mengatakan, uang penjaminan PLN terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor PLN Belawan, Ermawan AB (EAB) sudah clear dan sesuai peraturan perundang-undangan.

EAB dalam kasus Flame Tube PLN Belawan itu didakwa telah merugikan negara Rp 23,9 miliar. Todung mengatakan, jaminan itu sudah sesuai lantaran Direktur Utama PLN telah memberikan jaminan pengalihan penahanan EAB dari kurungan ke tahanan kota. Surat jaminan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan pada 28 Maret 2014 itu juga telah sesuai regulasi.

"Permohonan pengalihan penahanan EAB dan penjaminan oleh Pak Nur Pamudji sesuai dengan Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), serta Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) KUHAP perihal dimungkinkannya pengalihan jenis penahanan," kata Todung, seperti ditulis Jumat (12/12/2014).

Todung mengatakan, demikian menanggapi sejumlah kalangan yang mempertanyakan uang jaminan sebesar Rp 23,9 miliar dan penjaminan dari Dirut PLN terhadap EAB untuk menjalani tahanan kota pada saat proses peradilan di tingkat pertama.

Penjaminan terhadap EAB dipertanyakan setelah EAB menghilang dalam beberapa waktu terakhir yang seharusnya menjalani kurungan pidana.
Menurut Todung, jaminan tersebut diberikan oleh PLN karena keahlian EAB sangat diperlukan untuk mengatasi dan memulihkan pasokan listrik di Sumatera Utara dan Aceh. Karena keahlian Ermawan dibutuhkan PLN, pada 28 Maret 2014 Dirut PLN menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan dan memohon agar status EAB dialihkan dari kurungan menjadi tahanan kota.

Pengalihan status itu dilakukan dengan jaminan pribadi Direktur PLN dan korporasi bahwa EAB akan kooperatif. PLN juga memberikan jaminan uang sebesar Rp 23,9 miliar sesuai dengan nilai kerugian negara sebagaimana didakwakan kepada EAB.

PLN menyetor uang penjaminan terhadap EAB sebesar Rp 23,9 miliar ke rekening Pengadilan Negeri Medan pada 7 April 2014. Pada hari yang sama, Majelis Hakim Tipikor Medan memberikan persetujuan dengan menerbitkan Surat No.19/PID.SUS.K/2014/PN.Mdn yang berisi mengenai peralihan penahanan Rutan menjadi tahanan kota yang berlaku sejak 8 April 2014.

Penetapan Majelis Hakim tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk mengeluarkan EAB per tanggal 8 April 2014.

Uang Jaminan Telah ditarik

Menurut Todung, penjaminan tersebut hanya berlaku selama pemeriksaan perkara pada tingkat pertama, tidak sampai Banding maupun Kasasi. Ketika EAB diputus 3 tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Juli 2014, pada hari yang sama Dirut PLN memohon penarikan kembali uang jaminan Rp 23,9 miliar tersebut.

Ketua Pengadilan Tipikor Medan kemudian menyetujui pengembalian uang jaminan tersebut, dengan pertimbangan bahwa kewenangan menentukan penahanan beralih ke PT Medan mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Ketika proses pemeriksaan EAB berlangsung pada tingkat banding di PT Medan, pada 5 September 2014 Dirut PLN juga menerbitkan Surat No. 5155/031/DIRUT/2014 yang ditujukan ke Ketua PT Medan tentang permohonan penarikan kembali uang jaminan tersebut.

"Pada saat surat permohonan penarikan kembali uang jaminan tersebut telah dilakukan, sempat menimbulkan pertanyaan perihal sumber dana uang penjaminan, termasuk dari Ombudsman Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara," ujar Todung.

Kemudian pada 16 September 2014 Kejaksaan Agung sempat meminta keterangan Dirut PLN dan Direktur Keuangan PLN. Keduanya menjelaskan duduk perkara uang jaminan disertai dasar aturannya.

Lalu pada 6 Oktober 2014, Ketua PN Medan menerbitkan Penetapan No.311/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2014 yang menetapkan dua poin. Pertama, memerintahkan penahanan EAB untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta terhitung 6 Oktober 2014.
Kedua, memerintahkan Ketua PN Medan mengembalikan uang jaminan tersebut.   Todung melanjutkan, per tanggal 9 Oktober 2014, uang jaminan pengalihan penahanan Rp 23,9 miliar tersebut telah dikembalikan oleh Ketua PN Medan.

Pada 13 Oktober 2014, Majelis Hakim PT Medan memutus perkara banding EAB dengan menambah pidana menjadi 8 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Sebelum putusan PT Medan dibacakan, berdasarkan Penetapan Ketua PT Medan No. 311/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2014 Kejari Medan memanggil EAB untuk ditahan, namun hingga saat ini belum diketahui keberadaannya," ujar Todung.

Todung menjelaskan, PLN akan kooperatif, menghormati, mematuhi, dan menjunjung tinggi proses hukum yang adil dalam perkara kasus dugaan korupsi Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor PLN Belawan tahun 2007 ini. Termasuk mengupayakan untuk mencari tahu keberadaan EAB.

"Terlebih PLN telah berkomitmen untuk aktif dalam gerakan anti korupsi, sesuai dengan moto PLN Bersih, No Suap, No Gratifikasi," kata Todung. (Oscar Ferri/Ahm)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kuasa Hukum PLN: Perkara Penjaminan Ermawan Sesuai Aturan

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2014/12/kuasa-hukum-pln-perkara-penjaminan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kuasa Hukum PLN: Perkara Penjaminan Ermawan Sesuai Aturan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kuasa Hukum PLN: Perkara Penjaminan Ermawan Sesuai Aturan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger