Dinilai Langgar Privasi, Google: Foto StreetView Sah Secara Hukum

Written By Unknown on Kamis, 09 Oktober 2014 | 11.24

Belum lama ini Google telah meluncurkan layanan SteetView Indonesia melalui Google Maps untuk empat kota besar di Indonesia yaitu Jakarta, Bogor, Denpasar, dan Surabaya. Menurut kabar yang beredar, sejumlah masyarakat merasa keamanan lingkungan dan privasinya terganggu akibat kehadiran Google StreetView.

Pasalnya, hasil foto atau pencitraan yang ditangkap kamera mobil StreetView tak cuma tempat publik saja, tetapi juga rumah dan properti pribadi lainnya milik masyarakat. Hal ini memungkinkan orang lain untuk melihat kondisi lingkungan sekitar rumah, bahkan situasi di halaman rumah. Ada kekhawatiran informasi ini dapat dimanfaatkan untuk tindak kriminal.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak Google Indonesia mengklaim bahwa konten foto yang mereka dapat lewat kamera StreetView telah legal secara hukum. Bahkan proses pengambilan gambar StreetView telah direstui dan didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta otoritas lokal di berbagai wilayah Indonesia.

"Gambar dalam StreetView merupakan gambar yang sah secara hukum. Fitur StreetView hanya menggunakan gambar yang diperoleh dari properti publik. Gambar yang didapat tidak berbeda dengan gambar yang bisa diperoleh seseorang setiap saat atau dilihat saat berjalan kaki," ungkap Shinto Nugroho, Head of Public Policy and Government Relations Google Indonesia menjawab pertanyaan yang dilayangkan tim Tekno Liputan6.com.

Lebih lanjut Shinto menjelaskan, "Fitur StreetView memungkinkan orang untuk menemukan, mencari, dan merencanakan aktivitas yang relevan dengan sebuah lokasi, kami menghargai bahwa publik mungkin tidak menginginkan gambar yang mereka rasa kurang pantas untuk ditampilkan di dalam layanan ini. Untuk itu, kami menyediakan perangkat (tools) yang mudah diakses untuk melaporkan gambar yang tidak sopan atau sensitif untuk bisa dikaji ulang dan dihapus."

Google sendiri sejatinya telah meminimalisir terjadinya pelanggaran privasi pada layanan StreetView. Sebuah fitur berteknologi canggih telah disematkan pada StreetView yang berfungsi untuk secara otomatis memburamkan wajah orang dan plat kendaraan yang terekam kamera StreetView.

Selain itu, setiap gambar dalam StreetView juga telah dilengkapi dengan link yang terhubung langsung dengan fitur 'Report a Problem', di mana pengguna dapat langsung melaporkan gambar yang dianggap tidak berkenan.

Tak hanya di Indonesia, layanan Google StreetView juga sempat mendapatkan protes di sejumlah negara lain. Selandia Baru, Hongkong, dan Korea Selatan adalah beberapa negara yang sempat mempermasalahkan proses pengambilan gambar StreetView di wilayah mereka.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dinilai Langgar Privasi, Google: Foto StreetView Sah Secara Hukum

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2014/10/dinilai-langgar-privasi-google-foto.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dinilai Langgar Privasi, Google: Foto StreetView Sah Secara Hukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dinilai Langgar Privasi, Google: Foto StreetView Sah Secara Hukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger