KPK Perpanjang Penahanan Dada Rosada 40 Hari

Written By Unknown on Jumat, 11 Oktober 2013 | 11.24

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan tersangka dugaan suap pengurusan perkara korupsi bantuan sosial Kota Bandung, Dada Rosada. Dada akan kembali ditahan di Rutan Cipinang untuk 40 hari ke depan.

"Tadi masalah perpanjangan masa tahanan," kata Dada Rosada usai menandatangi surat perpanjangan masa tahanan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Dada sendiri diketahui sudah ditahan sebelumnya di Rumah Tahanan Cipinang. Ia menampik, berkas pemeriksaannya sudah selesai saat ini.

"Teu acan (belum selesai)," imbuhnya.

Wali Kota Bandung periode 2008-2012 itu pun mengaku pemeriksaannya masih panjang. Namun, dia enggan menjelaskan lebih rinci seputar penyidikan perkara yang menjeratnya. Dada hanya tersenyum dan sedikit berkomentar.

"Teu aya (tidak ada) yang baru," tegasnya.

Untuk diketahui, Dada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edi Siswadi. Keduanya disangka sebagai penyuap Hakim Setyabudi Tedjocahyono, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi bantuan sosial Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung.
Edwin Firdaus

Baca Juga:

Tersangka Edi Siswadi Bantah Beri Fasilitas Sex Kepada Para Hakim

KPK Kembali Periksa Edi Siswadi sebagai Tersangka Suap Hakim

Sekda Bandung Mengaku Diperdengarkan Sadapan KPK Soal Dada Rosada


Anda sedang membaca artikel tentang

KPK Perpanjang Penahanan Dada Rosada 40 Hari

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/10/kpk-perpanjang-penahanan-dada-rosada-40.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

KPK Perpanjang Penahanan Dada Rosada 40 Hari

namun jangan lupa untuk meletakkan link

KPK Perpanjang Penahanan Dada Rosada 40 Hari

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger