Kemkumham Sumsel Beri Remisi 977 Narapidana Narkoba

Written By Unknown on Jumat, 16 Agustus 2013 | 11.24

Palembang (Antara) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan memberi pengurangan masa hukuman (remisi) umum kepada 977 narapidana narkotika, obat-obatan berbahaya, serta psikotropika pada peringatan HUT ke-68 Republik Indonesia.

Pemberian remisi umum kepada narapidana narkoba itu sesuai dengan Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, kata Kasubag Humas dan Laporan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan Zakariah di Palembang, Jumat.

Dijelaskannya bahwa narapidana pelaku dan korban penyalahgunaan narkotika, obat-obatan berbahaya, dan psikotropika (Narkoba) menerima remisi umum selama satu hingga enam bulan itu tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) khusus narkoba Kelas II A Lubuklinggau, LP Anak Kelas II A Palembang, LP Wanita Kelas II A Palembang, dan sejumlah LP, rumah tahanan negara (Rutan), dan Cabang Rutan lainnya.

Sebagai gambaran para narapidana yang menjalani hukuman di LP Khusus Narkoba di Lubuklinggau mencapai 244 orang dengan perincian 29 orang menerima remisi satu bulan, 104 orang menerima remisi dua bulan, 96 orang menerima remisi tiga bulan, 12 orang menerima remisi empat bulan, dan tiga orang menerima remisi enam bulan.

Kemudian narapidana yang menjalani hukuman di LP Anak Kelas II A Palembang mencapai 178 orang dengan perincian 63 orang menerima remisi satu bulan, 60 orang menerima remisi dua bulan, 34 orang menerima remisi tiga bulan, lima orang menerima remisi empat bulan, dua orang menerima remisi lima bulan, serta 14 orang menerima remisi langsung bebas.

Sedangkan narapidana yang menjalani hukuman di LP Wanita Kelas II A Palembang mencapai 179 orang dengan perincian 35 orang menerima remisi satu bulan, 83 orang menerima remisi dua bulan, 38 orang menerima remisi tiga bulan, 13 orang menerima remisi empat bulan, empat orang menerima remisi lima bulan, satu orang menerima remisi enam bulan, serta lima orang menerima remisi langsung bebas, katanya.

Menurutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara keseluruhan memberikan remisi umum kepada 4.619 narapidana di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini pada HUT ke-68 Republik Indonesia, 17 Agustus 2013.

Para narapidana yang menjalani hukuman di 19 LP, Rutan, dan Cabang Rutan tersebut, 168 orang diantaranya bisa langsung bebas pada perayaan HUT RI karena setelah dikurangi dengan remisi yang diterimanya masa hukumannya berakhir pada hari itu, katanya.

Remisi umum tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus termasuk korupsi, dan narkoba yang telah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya, ujar Zakaria. (04/and)


Anda sedang membaca artikel tentang

Kemkumham Sumsel Beri Remisi 977 Narapidana Narkoba

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/08/kemkumham-sumsel-beri-remisi-977.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kemkumham Sumsel Beri Remisi 977 Narapidana Narkoba

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kemkumham Sumsel Beri Remisi 977 Narapidana Narkoba

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger