Sambut Hari Anak Nasional, Menkum HAM beri remisi 648 napi anak

Written By Unknown on Selasa, 23 Juli 2013 | 11.24

MERDEKA.COM. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memberikan remisi kepada 648 narapidana anak di seluruh Indonesia. Remisi itu diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh tiap 23 Juli.

"Ratusan anak pidana yang berada di Lapas/Rutan mendapatkan remisi anak di Hari Anak Nasional, 23 Juli 2013," kata Kasubdit Komunikasi Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM, Akbar Hadi, Selasa (23/7).

Menurutnya, pemberian remisi anak pada Hari Anak Nasional ini didasarkan pada Peraturan Menkum HAM RI Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 19 Ayat 2.

Dia mengatakan, saat ini jumlah napi anak dan tahanan anak diseluruh Indonesia berjumlah 5.709 orang. 3.512 di antaranya merupakan napi anak, dan 2.197 orang lainnya tahanan anak.

"Sedangkan yang memperoleh remisi, RA I: 641 orang (masih menjalani sisa pidana), RA II: 7 orang (setelah dikurangi remisi dapat bebas). Jumlah yang mendapat remisi keseluruhan 648 orang," katanya.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Sambut Hari Anak Nasional, Menkum HAM beri remisi 648 napi anak

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/07/sambut-hari-anak-nasional-menkum-ham.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sambut Hari Anak Nasional, Menkum HAM beri remisi 648 napi anak

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sambut Hari Anak Nasional, Menkum HAM beri remisi 648 napi anak

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger