Lapas disidak, Tanjung Gusta 'meledak'

Written By Unknown on Minggu, 14 Juli 2013 | 11.24

MERDEKA.COM. Pengetatan remisi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 disebut-sebut menjadi salah satu penyebab terjadinya kerusuhan di lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (13/7) malam. Para narapidana yang mengamuk meminta bertemu dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengusulkan pengetatan remisi untuk para tahanan koruptor, terorisme dan narkotik.

Usulan peraturan remisi dari Denny patut dipertanyakan. Ada apa motivasi Denny dibalik usulan pengetatan remisi tersebut?

"Sejak dari awal, saya sudah mengatakan kalau cara-cara yang dilakukan seperti itu tujuan dan motivasinya apa, kalau tujuannya memberantas korupsi harusnya tidak seperti itu. Yang harus dilakukan itu bagaimana mencegah korupsi yang dengan setiap warga negara kan kedudukannya sama di dalam hukum. Hukumannya itulah yang dianggap konsekuensi," papar anggota Komisi II DPR, Agun Gunanjar, Sabtu (13/7) malam.

Sidak yang dilakukan Denny ke lapas-lapas tidak memberikan efektivitas yang nyata bagi kondisi penjara di negeri ini. Denny hanya melakukan politik pencitraan dirinya. Salah satu contohnya, saat Denny melakukan sidak ke lapas Sukamiskin Bandung. Di sana Denny melakukan sidak dengan membawa serta wartawan untuk diliput.

"Politik pencitraan dia, contohnya Metro TV dalam Mata Najwa. Dalam Peraturan PP sebenarnya tidak diperbolehkan sidak dan tampil di acara seperti itu. Orang tengah malam di sidak di LP apa iya boleh seperti itu? Coba di negara mana yang ada aturannya seperti itu," paparnya.

Menurut Agun, manusia mempunyai hak untuk tidak dianiaya. Cara Denny melakukan sidak ke lapas tersebut seperti menganiaya para tahanan dengan mempermalukan mereka langsung terkena sorotan kamera langsung. "Cara-cara yang dilakukan Denny itu bukan suatu solusi dan tentang pembinaan koruptor," ujarnya.

Selama ini, menurut Agun, Denny tidak tepat dalam menunjukkan kebijakan-kebijakannya sebagai wakil menteri. Agun mengatakan di dalam Kementerian Hukum dan HAM seperti terdapat dualisme kepemimpinan. Denny terlalu sering banyak vokal dan memutuskan tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan Amir Syamsuddin sebagai menterinya.

"Yang jadi persoalan, Denny menganggap dirinya seperti Dewa Kebenaran. Seolah-olah yang ngomong kontra dengan dia dikira penjahat, menghalang-halangi pemberantasan korupsi, seperti saya ini," ujarnya.

Agun menambahkan, jika memang Kemenkum HAM kewalahan menangani soal kondisi di penjara ini, maka biarkan BNN yang akan menangani. "Sudahlah lapas enggak usah nanganin narkoba, serahkan sama yang mampu itu siapa. Kalau memang menjaga kondisi pemasyarakatan gak mampu serahkan saja lembaga lain," tutupnya.

Diketahui, kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara. Ratusan napi kabur saat terjadi kerusuhan dan pembakaran gedung penjara. Lima orang tewas terbakar, yakni dua orang pegawai Lapas, Hendra Rico Naibaho (28) dan Bona Hotman Situngkir (38), serta napi Ng Hui Tan Awi (48), Jhon Gabriel Tarigan (26) Johanes Leo Situmorang (34).

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Lapas disidak, Tanjung Gusta 'meledak'

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/07/lapas-disidak-tanjung-gusta-meledak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Lapas disidak, Tanjung Gusta 'meledak'

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Lapas disidak, Tanjung Gusta 'meledak'

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger