Kasasi Ditolak, John Kei Divonis 16 Tahun Penjara

Written By Unknown on Selasa, 30 Juli 2013 | 11.24

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dimohonkan John Refra alias John Kei (44). MA pun menambah hukuman John empat tahun kurungan.

John yang semula dihukum 12 tahun pun akan menjalani masa tahanan 16 tahun.

"Iya. Menolak kasasi dan mengadili kembali," ujar Kepala Biro dan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Putusan bernomor 732 K/PID/2013 tersebut, kata Ridwan, untuk mengurangi keresahan masyarakat. Putusan tersebut diputusa pada 24 Juli 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin.

Sekedar diketahui, John Kei divonis 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Desember 2012.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dua, Joseph Hungan satu tahun dan terdakwa tiga, Mukhlis B Sahab enam bulan.

Baca Juga:

John Kei Bakal Diperiksa Untuk Ungkap Penembakan Tito

Polisi Tak Putus Asa Ungkap Kasus Penembakan Tito Kei

Keluarga dan Orang-orang Dekat Tito Kei Bakal Diperiksa


Anda sedang membaca artikel tentang

Kasasi Ditolak, John Kei Divonis 16 Tahun Penjara

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/07/kasasi-ditolak-john-kei-divonis-16.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasasi Ditolak, John Kei Divonis 16 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasasi Ditolak, John Kei Divonis 16 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger