Briptu Rani Memohon Tidak Dipecat

Written By Unknown on Minggu, 30 Juni 2013 | 11.24

Laporan Wartawan Surya, M Taufik

TRIBUNNEWS.COM, SURYA – Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni sejak kecil sudah bercita-cita menjadi polisi sehingga keluarganya pun memohon supaya tidak dipecat dari kesatuannya. Status polisi Briptu Rani kini di ujung tanduk.

Polwan cantik asal Bandung yang berdinas di Polres Mojokerto ini dinyatakan bersalah dan direkomendasikan pecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari kesatuannya.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi) Polri terkait sejumlah kasus kedinasan yang telah dilakukannya.

"Keputusan tersebut belum berimbang. Karena itu, kami mengajukan banding," kata ibunda Rani, Masraya Boru Situmeang kepada Surya, Sabtu (29/6/2013).

"Surat bandingnya masih kami persiapkan dan Senin (1/7/2013) bakal kami sampaikan ke Kapolda Jatim," tambahnya.

Masraya Situmeang mengaku, dirinya sangat berharap dan menyatakan permohonannya kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono supaya tidak memecat Briptu Rani.

Selain itu, dia mewakili Briptu Rani juga mengakui, selama ini punya beberapa kesalahan sehingga siap untuk menjalani hukuman.

"Memang, anak saya punya beberapa kesalahan. Dia siap menjalani hukuman, seperti penundaan kenaikan pangkat atau sebagainya. Yang penting jangan dipecat," ujar Masraya didampingi saudaranya, Syarifudin Syams.

Rani merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Sejak kecil, Rani memang sudah bercita-cita menjadi seorang polisi. Cita-cita itu terwujud pada Tahun 2007.

Ia pertama menjadi polisi dengan berdinas di Bojonegoro. Sekitar satu tahun, polwan berparas cantik ini kemudian berpindah tugas ke Polda Jatim. Dan setelah beberapa bulan, dia kemudian pindah tugas di Polres Mojokerto.

Beberapa tahun lalu, Rani menikah dengan seorang anggota Brimob. Dari perkawinannya dikaruniai seorang anak perempuan yang saat ini berusia 1,8 tahun. Rumah tangga Rani pecah sekitar satu tahun lalu, dan kini menjanda.

"Selama ini, anaknya itu tinggal bersama saya di Bandung. Sekali lagi, kami berharap Rani tidak dipecat, dan dapat dipindah tugaskan di Polda Jawa Barat supaya bisa kembali berkumpul serta merawat anaknya," harap Masraya sambil sesenggukan.

Briptu Rani, sejak Rabu (26/6/2013), sudah ditahan di ruang tahanan Bid Propam Polda Jatim, dalam sel kusus di lantai tiga Gedung Bid Propam untuk menjalani vonis 21 hari yang belum dijalaninya.

Rani ditahan usai mengikuti sidang KKEP atas laporannya dengan terperiksa Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho.

Baca Juga:


Anda sedang membaca artikel tentang

Briptu Rani Memohon Tidak Dipecat

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/06/briptu-rani-memohon-tidak-dipecat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Briptu Rani Memohon Tidak Dipecat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Briptu Rani Memohon Tidak Dipecat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger