Yusril bandingkan kasus Susno dengan Tommy Soeharto

Written By Unknown on Rabu, 01 Mei 2013 | 11.24

MERDEKA.COM. Kasus hukum yang membelit mantan Kabareskrim Susno Duadji semakin hari semakin kusut. Baik Susno maupun Kejaksaan Agung bersikukuh paling benar soal penafsiran hukum.

Susno sendiri saat ini masih buron. Meski demikian, dalam pelariannya Susno tetap melawan semua dalil hukum kejaksaan yang akan mengeksekusinya.

Masalah kian tambah rumit saat advokat senior Yusril Ihza Mahendra turun tangan dan membela Susno. Yusril menyebut bahkan Susno Duadji tidak bisa dieksekusi lantaran putusan kasasi Mahkamah Agung batal demi hukum.

Yusril dan kuasa hukum Susno menolak eksekusi dan menyebut putusan kasasi Mahkamah Agung cacat hukum karena tidak memuat perintah eksekusi kepada Susno sesuai ketentuan Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika tetap ingin mengeksekusi, maka kejaksaan tak konsisten karena pada kasus Tommy Soeharto, kejaksaan mengakui putusan MA batal demi hukum karena tidak memenuhi pasal 197 KUHAP.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus tukar guling Goro dengan Bulog tahun 2001, kejaksaan menyatakan putusan batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 Ayat (1) huruf d KUHAP.

"Kalau Tommy Suharto huruf d, Susno huruf k KUHAP, yang menurut Pasal 197 ayat 2 sama-sama batal demi hukum. Jaksa berpendapat, karena putusan MA tentang Tommy Soeharto batal demi hukum, putusan itu tidak bisa dieksekusi," kata Yusril dalam akun Twitter-nya, @YusrilIhza_Mhd, Senin (29/4/2013).

Menurut Yusril, saat itu, ketika kejaksaan menyatakan putusan Tommy batal demi hukum, dia berstatus sebagai buronan.

Lalu apa sebenarnya isi pasal 197 KUHAP yang diperdebatkan tersebut?

Pasal 197 dibagi menjadi dua ayat. Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengatur tentang status penahan dari seorang terdakwa pasca putusan hakim. Pasal 197 ayat (1) KUHAP tersebut mengandung point-point yang harus dipenuhi di dalam putusan hakim sehingga seseorang dapat memenuhi syarat untuk ditahan. Isi dari Pasal 197 ayat (1) KUHAP adalah :

(1) Surat putusan pemidanaan memuat:

a) kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";

b) nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;

c) dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;

d) pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa,

e) tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;

f) pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;

g) hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;

h) pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;

i) ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;

j) keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;

k) perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;

l) hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

Sedangkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP menyatakan, Jika tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Dalam kasus PK Tommy Soeharto, kejaksaan akhirnya menyatakan putusan batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur di pasal 197 ayat 1 huruf d. Sedangkan dalam kasus Susno, putusan kasasi MA tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k.

Perdebatan penerapan pasal 197 KUHAP itu pun hingga kini belum berakhir. Susno pun hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Baca juga:
Buru Susno, Polda Metro kerahkan 40 personel
Yusril: Susno tidak akan ada eksekusi malam ini
Komisi Kejaksaan: Eksekusi Susno dibutuhkan tim tangguh

Topik Pilihan:
Susno Buron | Jejaring Sosial | Presiden SBY | Teladan bangsa | BBM Naik

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Yusril bandingkan kasus Susno dengan Tommy Soeharto

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/05/yusril-bandingkan-kasus-susno-dengan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Yusril bandingkan kasus Susno dengan Tommy Soeharto

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Yusril bandingkan kasus Susno dengan Tommy Soeharto

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger