Hari Ini, Susno Duadji Jawab Panggilan Kejaksaan  

Written By Unknown on Rabu, 20 Maret 2013 | 11.24

TEMPO.CO , Jakarta:Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jendral Susno Duadji mendalami surat panggilan pidana ketiga yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin sore. Susno membatalkan keterangan pers di kediamannya, Depok, Selasa, 19 Maret 2013.

"Pak Susno konsultasi dengan kuasa hukum untuk lebih serius dan mendalam," kata Juru Bicara Susno Duadji, Avian Tumengkol di kediaman Susno, Selasa, 19 Maret 2013. "Sampai sekarang masih diskusi, jadi begitu sudah dapat kepastian langkah yang akan diambil pasti akan diberitahukan. Keterangannya kemungkinan besok," kata Avian di kediaman Susno, Selasa, 19 Maret 2013.

Susno bertemu tim kuasa hukum dan pakar-pakar hukum untuk mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambil di Jakarta. Avian mengatakan akan sesegera mungkin memutuskankan langkah hukum Susno. "Tentu sesegera mungkin apalagi dengan adanya surat panggilan ini, akan segera kami putuskan langkah apa yang kami ambil," katanya.

Susno berencana akan memberikan keterangan di kediamannya. Namun Susno membatalkan bertolak ke Depok. Menurut Avian Susno tidak keberatan menjalani kasus hukumnya. Apalagi, Susno sudah pernah mendekam dalam sel tahanan. "Sudah siap mentalnya dan sangat kuat secara psikologi," katanya. Susno, kata Avian, dalam hanya berharap eksekusinya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Menurut Susno dan tim hukumnya, ada beberapa hal yang cacat hukum dalam kasus itu. Yaitu, pertama mengenai kasasi yang ditolak Mahkamah Konstitusi yang kemudian diserahkan kembali kepada Pengadilan Tinggi. Tim hukum Susno kemudian menganggap keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi itu salah.

"Dinilai oleh Susno dan tim hukum ini cacat hukum, dan bahkan harus batal demi hukum," kata dia. Yang salah dalam keputusan itu adalah masalah nama terdakwa, nomor, dan tanggal kasusnya.

Selain itu, tim hukum Susno mempermasalahkan kuasa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus untuk menandatangani surat pemanggilan pidana terhadap Susno. Dalam hal ini, Avian mengatakan tim hukum Susno mengatakan harus ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan. Dia juga mengatakan kesalahan dalam kasus ini adalah mengenai salah tafsir dalam keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan eksekusi. "Ini disebut memalsukan perkara karena mengartikan eksekusi sebagai penahanan. Ini yang telah dilaporkan kepada Kabareskrim," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Susno hukuman tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim.

Susno dinilai menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi.

(Baca Topik Terhangat Tempo.co:Krisis Bawang || Hercules Rozario || Simulator SIM Seret DPR || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas)

ILHAM TIRTA

Berita Lainnya

Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang

Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo 

Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS  


Anda sedang membaca artikel tentang

Hari Ini, Susno Duadji Jawab Panggilan Kejaksaan  

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/03/hari-ini-susno-duadji-jawab-panggilan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hari Ini, Susno Duadji Jawab Panggilan Kejaksaan  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hari Ini, Susno Duadji Jawab Panggilan Kejaksaan  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger