Mukhsin, terdakwa kerusuhan Sampang divonis 10 bulan bui

Written By Unknown on Rabu, 13 Februari 2013 | 11.24

MERDEKA.COM. Sidang vonis kasus kerusuhan Sampang, Madura, Jawa Timur dengan terdakwa Mukhsin digelar hari ini. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan, kepada terdakwa Mukhsin, yang dinyatakan terlibat kasus kerusuhan Sampang pada Desember 2011 lalu.

Sidang salah satu terdakwa kerusuhan Sampang, Mukhsin ini digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Sidang diketuai, Heru Mustofa. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan, terdakwa Muksin telah melanggar Pasal 187 ayat (10) KUHP tentang mempunyai, menyembunyikan dan menyediakan bahan berbahaya seperti bensin diduga untuk digunakan membakar rumah Tajul Muluk saat kerusuhan pecah pada 2011 lalu.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 187 ayat (10) KUHP. Terdakwa terbukti ikut serta melakukan pembakaran terhadap rumah para pengikut Syiah di Sampang, Madura pimpinan Tajul Muluk," kata Heru di dalam persidangan, Selasa (12/2).

Dijelaskan Heru Mustofa, terdakwa juga terbukti terlibat dengan melakukan upaya pembakaran yang kemudian membuat pimpinan Syiah tersebut harus mengungsi dari tempat tinggalnya pasca rumahnya hancur terbakar. "Memutus bersalah terhadap terdakwa Mukhsin alias Pak Mamat dengan hukuman kurungan selama 10 bulan penjara," ujar Heru di muka sidang.

Dalam fakta persidangan, lanjut Haru, terdapat saksi yang memberatkan terdakwa dimana saksi Muanah, menyatakan melihat terdakwa berada di lokasi dan tengah membawa bensin untuk disiramkan ke rumah Tajul Muluk yang sebelumnya telah dirusak. "Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum, terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana," sambung dia.

Sementara menanggapi vonisnya, Mukhsin yang saat sidang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan warna merah, hanya dapat menyatakan pikir-pikir setelah melakukan koordinasi dengan penasehat hukumnya, Hidayat. Untuk itu, majelis hakim memberi tenggat waktu pikir-pikir, selama seminggu ke depan. "Saya pikir-pikir selama tujuh hari dulu yang mulia," ujar Mukhsin berharap.

Terpisah, Hidayat mengaku masih membutuhkan waktu lebih lanjut untuk mempelajari putusan terhadap kliennya itu. Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya jika Mukhsin ingin mengajukan banding. "Yang pasti kami manfaatkan benar waktu tujuh hari tersebut," ujarnya singkat.

Hidayat juga mengatakan, kerusuhan Sampang tidak bisa dilimpahkan tanggung jawabnya kepada satu-persatu orang. "Memang ada kerusuhan juga ada pembakaran. Tapi itu melibatkan massa dalam jumlah banyak. Tidak bisa jika tanggung jawab hanya dibebankan kepada satu persatu orang," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Zainal Arifin asal Kejati Jawa Timur juga menuntut hukuman sepuluh bulan terhadap terdakwa. Dia menyatakan Mukhsin secara sah dan meyakinkan berdasarkan pengakuan Sumaidah saat menjadi saksi yang menjelaskan jika dirinya melihat terdakwa di lokasi kerusuhan.

"Putusan tersebut sudah setimpal dengan perbuatannya. Atas keterangan saksi, terdakwa mengiyakan," ucap Zainal usai sidang.

Untuk diketahui, rusuh Sampang jilid I terjadi pada Desember 2011. Selain Mukhsin, terdakwa lain seperti Saripin dan Mat Safi juga didudukkan di kursi panas pengadilan dan diputus delapan kurungan penjara di muka sidang.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur juga menetapkan Musrikah serta Fudoli sebagai tersangka. Bahkan Tajul Muluk yang rumahnya dibakar penganut Sunni, juga diajukan ke muka sidang, malah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Sampang, Madura.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Mukhsin, terdakwa kerusuhan Sampang divonis 10 bulan bui

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/02/mukhsin-terdakwa-kerusuhan-sampang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mukhsin, terdakwa kerusuhan Sampang divonis 10 bulan bui

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mukhsin, terdakwa kerusuhan Sampang divonis 10 bulan bui

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger