Eksekusi dua terdakwa korupsi berjalan alot

Written By Unknown on Jumat, 08 Februari 2013 | 11.24

MERDEKA.COM,

Dua anggota DPRD nonaktif Kota Semarang yang merupakan terdakwa kasus suap RAPBD 2012, Sumartono dan Agung Purno Sarjono dieksekusi dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane, Ngaliyan, Mijen, Kota Semarang, Jateng Kamis (7/2).

Kedua terdakwa dijemput jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama petugas kejaksaan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Saat digelandang, keduanya dipindahkan dengan menggunakan mobil APV warna silver bernomor polisi H 9122 TR. Sumartono sempat mengacungkan jempol pada sejumlah awak media yang sedang melakukan peliputan. Sementara Agung PS mengatakan bahwa dirinya menyerahkan urusan tersebut pada kuasa hukumnya.

Informasi yang dihimpun merdeka.com, eksekusi kedua terdakwa dilakukan karena putusan kasasi atas kedua terdakwa telah diterima jaksa KPK. Namun kuasa hukum kedua terdakwa mengaku belum menerima salinan putusan. Akibatnya, kedua kuasa hukum menganggap eksekusi tersebut bentuk arogansi KPK.

"Eksekusi kami anggap tidak sah. Serta bentuk kesewenang-wenangan KPK sebagai lembaga superbody. Kami tidak mempermasalahkan hukumannya, namun prosedurnya. Seb kami belum menerima salinan putusan itu. Saya cek di Tipikor juga belum ada. Kalau hanya tembusan itu tidak sah, ini eksekusi liar," tegasnya.

Untuk itu, dirinya akan mengajukan keberatan secara resmi kepada KPK. Sebab baginya, para penegak hukum seharusnya juga menegakkan prosedur yang sesuai dengan aturan.

Eksekusi terkesan mendadak juga disayangkan kuasa hukum Agung PS, Dwi Nur Hakim. Pengalihan tempat penahanan tersebut seperti dipaksakan. Padahal seharusnya bisa dilakukan di lain hari.

"Ini saja belum incraht karena kami belum mendapat putusan itu," tegasnya.

Seperti yang diberitakan, Agung PS dan Sumartono merupakan terdakwa kasus suap RAPBD Kota Semarang 2012. Terdakwa Agung PS, politisi kader Partai Amanat Nasional (PAN) divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan Sumartono politisi Partai Demokrat itu, divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juga subsider lima bulan kurungan. Putusan tersebut tetap sama meski pihak jaksa KPK sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor.

Selain kedua terdakwa, kasus ini juga melibatkan Sekda nonaktif Kota Semarang, Akhmat Zaenuri dan Wali Kota nonaktif Soemarmo yang juga sudah menerima vonis.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran, Pengadilan Tipikor Semarang baru menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas nama Agung Purno Sardjono dengan nomor 2017 K/Pid. Sus/2012, sedangkan putusan kasasi atas nama Sumartono belum diterima.Eksekusi dua terdakwa kasus suap RAPBD 2012 Semarang menuai protes. 

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Eksekusi dua terdakwa korupsi berjalan alot

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/02/eksekusi-dua-terdakwa-korupsi-berjalan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Eksekusi dua terdakwa korupsi berjalan alot

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Eksekusi dua terdakwa korupsi berjalan alot

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger