Sakit Hati, Pegawai Bank Ini Merampok

Written By Unknown on Minggu, 27 Januari 2013 | 11.24

TEMPO.CO, Jakarta - Rahmat, 46 tahun, bekas karyawan Bank Muamalat nekat merampok uang kas Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Muamalat Yayasan Masjid Panglima Sudirman, Cijantung, Jakarta Timur. Rahmad menggondol uang senilai Rp 55 juta.

Kepala Kepolisian Sektor Pasar Rebo, Komisaris Sutardi mengatakan pada Jumat siang, Rahmat datang ke bank dengan mengenakan seragam Bank Muamalat berwarna ungu. "Jadi seolah-olah masih menjadi karyawan," kata Suratdi, Jumat 25 Januari 2013.

Rahmat datang dengan alasan untuk mengantarkan surat. Namun saat amplop surat dibuka, tidak ada isinya. Di dalam kantor bank itu, Rahmat mengikat empat karyawan bank, yakni Risma Amelia, 34 tahun (teller), Rohani, 34 tahun (teller), Lisa, 23 tahun, dan Yulia, 24 tahun.

Saat itu, kata Sutardi, Rahmat sempat menodongkan sebilah pisau dapur ke empat karyawan tersebut, untuk berbalik badan ke tembok. "Tangan korban diikat dengan tali dan sumbu kompor, mulut korban juga dilakban," ujarnya.

Rahmat kemudian memaksa korban untuk menunjukan tempat penyimpanan uang. Kemudian korban menunjukan uang yang ada di dalam laci teller. "Di situ ada uang Rp 55.390.000, langsung dimasukan ke dua kantong celana pelaku dan kabur dengan sepeda motornya Honda Revo B-6640-PRN," kata Sutardi.

Salah seorang korban Rohani, berhasil membuka ikatan di tangannya dan keluar sambil berteriak minta tolong. Seorang satpam sekolah bernama Gunardi dan seorang anggota TNI Angkatan Darat yang sedang menjemput anaknya berusaha menghalangi motor Rahmat. "Pelaku berhasil ditangkap karena pagar pintu utara sekolah yang masih dalam satu lingkungan bank ditutup," ujarnya.

Kepada polisi, Rahmat mengaku nekat merampok karena sakit hati. Rahmat merupakan pegawai auditing Bank Muamalat Cabang Fatmawati. Pada 2010, kontrak Rahmat telah habis dan otomatis tidak lagi bekerja di sana.

Selama dua pekan, Sutardi mengatakan, Rahmat sudah memantau bank tersebut dengan cara berpura-pura solat Jumat di masjid yang masih satu komplek dengan bank. Kini Rahmat mendekam di tahanan Mapolsek Pasar Rebo. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

AFRILIA SURYANIS


Anda sedang membaca artikel tentang

Sakit Hati, Pegawai Bank Ini Merampok

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/01/sakit-hati-pegawai-bank-ini-merampok.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Sakit Hati, Pegawai Bank Ini Merampok

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Sakit Hati, Pegawai Bank Ini Merampok

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger