30 Koruptor Jatim Dikirim ke LP Sukamiskin

Written By Unknown on Kamis, 17 Januari 2013 | 11.24

Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 30 narapidana perkara korupsi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan negara di Jawa Timur dikirim ke LP Sukamiskin, Bandung, menggunakan kereta api, Rabu.

Mereka diberangkatkan dengan kereta api Argo Wilis gerbong nomor 5 tepat pukul 07.30 WIB melalui Stasiun Gubeng Surabaya. Kereta diperkirakan tiba di Bandung sekitar pukul 19.30 WIB malam nanti.

Pantauan dari Stasiun Gubeng, 30 koruptor tersebut dikawal ketat oleh aparat Brimob Polda Jatim bersenjata lengkap, Polisi khusus kereta api (Polsuska), serta petugas pengamanan stasiun.

Di dalam gerbong terdapat 50 tempat duduk yang tersedia. 30 kursi untuk para tahanan, sementara 20 sisanya digunakan untuk pengawal. Memasuki stasiun, para tahanan dilewatkan pintu keluar agar tidak bersamaan dengan penumpang umum.

Untuk mengantisipasi agar tahanan tidak kabur, beberapa tahanan diborgol. Namun ada juga yang antara tangan satu dengan tangan tahanan lainnya dikaitkan menggunakan tali tampar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jatim, Y. Ambeg Paramarta menjelaskan, pemindahan lokasi penahahan sudah didiskusikan sebelumnya.

Dari 33 tahanan koruptor di Jatim, kata dia, baru 30 tahanan yang dikirim ke LP Sukamiskin di Bandung. Sementara tiga tahanan lainnya masih berhalangan dengan beberapa alasan dan selanjutnya pemindahannya ditangguhkan.

"Alasan tiga tahanan yang ditangguhkan pemindahannya itu, karena masih terlibat kasus lain, sakit, dan satu lagi menjadi saksi dalam perkara berbeda," katanya.

Salah satu yang belum dipindah karena masih terlibat perkara lain adalah mantan Bupati Banyuwangi, Samsul Hadi. Menurut Ambeg, jika tetap diberangkatkan tentunya akan mengganggu kelanjutan sidang kasus lainnya yang sampai sekarang masih berjalan.

"Jika kasus yang dijalani itu selesai dan sisa hukumannya masih di atas setahun, baru bisa dikirim ke Bandung," kata dia.

Ambeg juga mengemukakan, ada beberapa syarat atau kategori untuk masuk ke LP di Bandung, yakni kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat. Kategori lainnya adalah si pelaku korupsi tergolong "high profile".

"Tahanan `high profil` juga menjadi syarat. Seperti aparat atau pejabat yang melakukan korupsi. Kemudian kategori lainnya yaitu narapidana korupsi yang masa tahanannya divonis minimal setahun," katanya. (ar)


Anda sedang membaca artikel tentang

30 Koruptor Jatim Dikirim ke LP Sukamiskin

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/01/30-koruptor-jatim-dikirim-ke-lp.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

30 Koruptor Jatim Dikirim ke LP Sukamiskin

namun jangan lupa untuk meletakkan link

30 Koruptor Jatim Dikirim ke LP Sukamiskin

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger