VIDEO: Pasutri Pengeroyok Dituntut 4 Tahun Penjara

Written By Unknown on Kamis, 06 Desember 2012 | 11.24

Liputan6.com, Jakarta : Terdakwa Renny Tupessy alias Irene "kill bill" beserta suaminya, Heriyanto dituntut empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Desember 2012.

Keduanya dianggap berperan sebagai otak pelaku pembunuhan dan pengeroyokan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Februari 2012 lalu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Renny dan Heriyanto. Jaksa Penuntut umum Agus Prastowo menuntut kedua terdakwa dengan empat tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan.

Jaksa tersebut menilai kedua terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat 2 Yungto Pasal 56 KUHP tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan korban luka berat.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan alias pledoi pada sidang berikutnya yang digelar Rabu pekan depan.

Peristiwa penyerangan di RSPAD Gatot Subroto terjadi pada 23 februari 2012. Dalam kasus tersebut, dua orang tewas akibat luka bacok. Sementara enam orang lainnya mengalami luka berat. Pertikaian antar dua kelompok ini diduga terkait utang-piutang narkoba. (RIZ)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

VIDEO: Pasutri Pengeroyok Dituntut 4 Tahun Penjara

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/12/video-pasutri-pengeroyok-dituntut-4.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

VIDEO: Pasutri Pengeroyok Dituntut 4 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

VIDEO: Pasutri Pengeroyok Dituntut 4 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger