Hakim Agung Timur Manurung: Vonis Hillary dari Mati jadi 12 Tahun Tepat

Written By Unknown on Sabtu, 01 Desember 2012 | 11.24

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Timur P Manurung memberikan klarifikasinya atas sejumlah pemberitaan yang memberitakan bahwa putusan terpidana narkoba Hillary K Chimezie ada kejanggalan.

"Tidak ada yang salah dengan putusan tersebut," ujar Timur P Manurung dalam siaran persnya, Jumat (30/11/2012).

Timur P Manurug yang juga sebagai anggota majelis PK Yang menangani upaya hukum luar biasa Hillary menjelaskan, kesaksian dua orang saksi kunci yaitu Marlena dan Kholisan Nkomo tidak ada hubungannya dengan tindak pidana.

Menurutnya, barang bukti yang diajukan oleh penyidik tidak ada hubungannya dengan terpidana. Karena, pada saat penangkapan dua orang saksi kunci tersebut tidak disertai barang bukti yang oleh penyidik dijadikan barang bukti untuk perkara terpidana Hillary.

"Selain itu, kedua orang saksi kunci tersebut telah meninggal dalam tahanan Penyidik dan kesaksiannya hanya dibacakan," ucap Timur sesuai siaran persnya.

Sebelumnya, Hillary kembali ditangkap pada Selasa (27/11/2012) di Nusakambangan usai dibekuknya perempuan dengan barang bukti sabu-sabu 2,6 kg beberapa waktu lalu di Jakarta.
 
Dari penyidikan BNN didapati bila kelompok pemasok sabu itu dikendalikan Hillary dari balik sel. Namun, Hillary saat dijemput penyidik BNN membantah semua tudingan BNN.

Seperti diketahui, Hillary divonis mati di tingkat kasasi pada 19 Juli 2004. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) tertanggal 6 Oktober 2010, MA mengubah hukuman Hillary menjadi 12 tahun penjara.

Putusan Hillary itu bernomor 45 PK/Pid.Sus/2009 pada 6 Oktober 2010 membatalkan kasasi Mahkamah Agung (MA) No 643 K/Pid.Sus/2009.

Putusan PK itu diketuk di sidang majelis hakim PK yang diketuai Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dengan hakim anggota Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.

Dalam putusan itu, ternyata satu anggota majelis yaitu Timur P Manurung, malah berpendapat Hillary harus dibebaskan.

"Karena tidak ada dasar untuk pengadilan menghukum Hillary dan MA harus membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan," ujar Timur Saat itu.

Namun pendapat Timur kalah suara dibanding 2 majelis hakim agung lainnya. Hillary akhirnya divonis 12 tahun penjara.


Anda sedang membaca artikel tentang

Hakim Agung Timur Manurung: Vonis Hillary dari Mati jadi 12 Tahun Tepat

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/12/hakim-agung-timur-manurung-vonis.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Hakim Agung Timur Manurung: Vonis Hillary dari Mati jadi 12 Tahun Tepat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Hakim Agung Timur Manurung: Vonis Hillary dari Mati jadi 12 Tahun Tepat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger