Buron penipuan Rp 108 M ditangkap intel Kejagung

Written By Unknown on Kamis, 06 Desember 2012 | 11.24

MERDEKA.COM, Satgas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap John Lucman, terpidana kasus penipuan Rp 108 miliar, di Apartemen Mediterania, Jakarta, Rabu (5/12) malam.

"Kasusnya penipuan Rp 108 miliar dan merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Jakarta, Kamis (6/12).

John merupakan pengusaha di Makassar dan sudah dinyatakan bersalah atas kasus penipuan oleh Mahkamah Agung melalui putusan tanggal 9 Agustus 2012 nomor 871.K/Pid/2012.

Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa Kejaksaan Negeri Makassar pada Maret lalu.

Dia ditangkap di Apartemen Mediterania Blok CC/09A/NQ, Jakarta, Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIB. Untuk sementara John Lucman ditahan di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung.

Sumber: Merdeka.com

Anda sedang membaca artikel tentang

Buron penipuan Rp 108 M ditangkap intel Kejagung

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/12/buron-penipuan-rp-108-m-ditangkap-intel.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Buron penipuan Rp 108 M ditangkap intel Kejagung

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Buron penipuan Rp 108 M ditangkap intel Kejagung

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger