Mabes Polri Tahan Dua Tersangka Century

Written By Unknown on Sabtu, 24 November 2012 | 11.24

TEMPO.CO, Jakarta -  Markas Besar Kepolisian menahan dua tersangka kasus dugaan pencucian uang  terkait aliran dana Bank Century sebesar Rp 1,4 triliun, Stevanus Farok dan Umar Muchsin. Keduanya ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, Stevanus dan Umar dua kali mangkir dari pemeriksaan.

"Ya, benar sudah ditahan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius, Jumat, 23 November 2012. Kedua tersangka ditahan sejak Rabu malam, 21 November 2012 lalu di tahanan Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Dalam kasus ini, Stevanus diduga menerima Rp 4,6 miliar, sedangkan Umar mendapat Rp 15,75 miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Nama Stevanus dan Umar didapat dari pelacakan terhadap dana yang disebar oleh Direktur PT Antaboga Delta Sekuritas, Totok Kuncoro. Totok adalah terpidana dalam kasus perbankan terkait Century. Dia juga diadili dalam kasus pencucian uang.

Dari Totok dan Robert, mengalir sejumlah dana ke beberapa nama, termasuk ke Stevanus, Umar,  dan Yohanes Sarwono. Yohanes juga  telah menjadi tersangka dan  ditahan karena menerima aliran dana dari Century sebesar Rp 40,9 miliar.

Selain menetapkan tersangka Faruk dan Muchsin, polisi juga memproses hukum terpidana sembilan tahun, Robert Tantular, yang diduga  terlibat dalam tindak pidana pencucian uang tersebut. Kasus Robert Tantular akan segera disidang.

RUSMAN PARAQBUEQ


Anda sedang membaca artikel tentang

Mabes Polri Tahan Dua Tersangka Century

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/11/mabes-polri-tahan-dua-tersangka-century.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Mabes Polri Tahan Dua Tersangka Century

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Mabes Polri Tahan Dua Tersangka Century

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger