DPR Hargai Keputusan Hakim Agung Mundur

Written By Unknown on Jumat, 16 November 2012 | 11.24

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani menghargai keputusan mundur Hakim Agung Achmad Yamanie yang diajukan pada Rabu 14 November 2012, dengan alasan sakit. Hal itu terlepas dari kabar mundurnya Achmad Yamanie karena terkait vonis narkotik dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

"Menurut saya itu yang harus kita hargai tapi Mahkamah Agung juga harus memperhatikan karena mundurnya itu ada hak dan tunjangan yang harus diperhatikan," ucap Ahmad Yani saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (16/11/2012). Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti sakit yang diderita Achmad Yamanie.

Setelah sempat menimbulkan tanda tanya perihal Hakim Agung yang mundur, baru terkuak kemudian yang bersangkutan adalah Achmad Yamanie. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengungkapkan Hakim Agung yang akan mengundurkan diri berasal dari kalangan hakim karier. "Hakim itu terkait perkara narkoba yang ditanganinya," kata Imam [baca: Hakim Agung Achmad Yamanie Mundur dari MA karena Sakit].

Padahal pengunduran diri untuk hakim agung diatur jelas pada pasal 11 Undang-undang Nomor 3/2009 tentang MA. Berdasarkan pasal itu hakim agung bisa mundur jika sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan. Atau seperti diatur dalam pasal 11 A hakim agung diberhentikan bila bersalah melakukan tindak pidana.(AIS)

Baca Yahoo! di ponsel Anda. Klik di sini.


Anda sedang membaca artikel tentang

DPR Hargai Keputusan Hakim Agung Mundur

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/11/dpr-hargai-keputusan-hakim-agung-mundur.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

DPR Hargai Keputusan Hakim Agung Mundur

namun jangan lupa untuk meletakkan link

DPR Hargai Keputusan Hakim Agung Mundur

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger