PKS: Evaluasi Grasi Kepada Gembong Narkoba!

Written By Unknown on Senin, 15 Oktober 2012 | 11.24

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba merupakan preseden buruk terhadap gerakan pemberantasan penggunaan dan peredaran narkoba di Indonesia. Berdasarkan data yang ada, kecenderungan penggunaan dan peredaran narkoba di Indonesia tak memperlihatkan kecenderungan turun, bahkan setiap tahun terus naik. Yang memprihatinkan korbannya kebanyakan dari kalangan generasi muda dan usia produktif.

Demikian ditegaskan Ketua Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nurwahid di Jakarta, Senin (15/10/2012).

Menurutnya, selama tahun 2012 ini setidaknya sudah tiga gembong narkoba yang diberikan grasi, yaitu terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, dari 20 tahun menjadi 15 tahun, dan dua gembong narkotika internasional Deni Satia Maharwan dan Meirika Franola yang seharusnya menjalani hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

"Pemberian grasi ini menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan dan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. Keseriusan ini juga dipertanyakan dengan mencuatnya kasus terpidana mati narkoba asal Nigeria, Adami Wilson alias Abu, beberapa waktu lalu yang dengan leluasa mengendalikan bisnis haram itu dari penjara Nusakambangan. Ini situasi yang berbahaya," tegas Hidayat.   

Dalam pandangan Hidayat, alasan hak asasi manusia yang dikemukakan pemerintah patut dipertanyakan, karena dampak yang dilakukan para terpidana narkoba itu sangat hebat dalam menghancurkan dan membunuh masa depan kemanusiaan. "Jutaan korban narkoba, harus meregang nyawa dan terancam mati untuk kepentingan bisnis haram sekelompok orang yang tak mempedulikan kemanusiaan. Kita pun patut bertanya: Nilai kemanusiaan dan keadilan seperti apa yang ingin ditegakkan?" tanya Mantan Presiden PKS itu.

Hidayat mendesak Presiden agar tidak mengobral hak prerogative tersebut tanpa mempertimbangkan perasaan keadilan masyarakat serta melanggar hak asasi manusia (HAM) warga bangsa Indonesia sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28 poin J.

"Tampaknya Presiden harus berkaca pada negara tetangga Malaysia yang dengan tegas menghukum warna negara Indonesia (WNI) yang menyelundupkan narkoba dengan ancaman hukuman mati. Meskipun, ada pula warga negara Malaysia yang menjadi penyelundup narkoba ke Indonesia," jelas Hidayat

"Kita berharap Presiden tetap komitmen dengan janjinya untuk berada di garis terdepan dalam  perjuangan memberantas narkoba dalam rangka menegakkan wibawa hukum dan penegakkan hukum di Indonesia," ujarnya..


Anda sedang membaca artikel tentang

PKS: Evaluasi Grasi Kepada Gembong Narkoba!

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/10/pks-evaluasi-grasi-kepada-gembong.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PKS: Evaluasi Grasi Kepada Gembong Narkoba!

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PKS: Evaluasi Grasi Kepada Gembong Narkoba!

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger