Djoko Susilo Penuhi Panggilan KPK

Written By Unknown on Jumat, 05 Oktober 2012 | 11.24

Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo memenuhi panggilan Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK), Jumat.

Djoko datang ke KPK pada pukul 09.05 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sihotang. Ia tidak menyampaikan apa pun kepada wartawan yang telah menunggunya.

Kedatangan Djoko dengan baju safari abu-abu ini adalah untuk memenuhi panggilan kedua KPK yang sebelumnya telah memanggil Djoko pada Jumat (28/9).

Pekan lalu hanya tim kuasa hukum Djoko yang datang ke KPK dengan membawa surat berisi permintaan penegasan institusi yang berwenang untuk menyidik dirinya dan mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh Korlantas pada akhir Juli lalu.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa ia tidak ragu untuk menandatangani surat penahanan Djoko Susilo bila penyidik menyodorkan surat penahanan.

"Besok saya tidak akan bergeser dari tempat duduk dan ruangan saya, saya hanya menunggu teman-teman penyidik untuk menyodorkan surat penahanan, jika surat penahanan ada di meja saya, saya tidak akan menolak untuk menandatanganinya," kata Abraham, Kamis (4/10).

Namun ia mengaku belum mendapatkan laporan mengenai tersangka lain terkait kasus simulator tersebut sedangkan KPK juga masih terus melakukan verifikasi barang bukti dan pemutakhiran data.

Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob.

Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).(rr)


Anda sedang membaca artikel tentang

Djoko Susilo Penuhi Panggilan KPK

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2012/10/djoko-susilo-penuhi-panggilan-kpk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Djoko Susilo Penuhi Panggilan KPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Djoko Susilo Penuhi Panggilan KPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger