Ini 12 Nama Tersangka Kasus Cebongan

Written By Unknown on Kamis, 20 Juni 2013 | 11.25

TEMPO.CO, Yogyakarta -- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menyidangkan kasus penyerangan oleh anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro, Kamis pagi ini, 20 Juni 2013. 12 tersangka sudah tiba di kantor Pengadilan Militer pada pukul 08.30 WIB. 

Dengan pakaian dinas dan baret merah mereka dibawa dengan mobil tahanan Polisi Militer jenis Isuzu Elf. Mereka sebelumnya ditahan di ruang tahanan Polisi Militer IV/2 Yogyakarta. Berdasarkan jadwal sidang, nama tersangka dan pasal yang digunakan juga tertulis lengkap. Kedua belas tersangka itu dibagi menjadi empat berkas dan empat persidangan.

Berkas pertama adalah atas nama Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, Kopral Satu Kodik. Mereka dijerat dengan dakwaan primer menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsider, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider mereka dijerat dengan Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.

Berkas kedua atas nama Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Marthinus Roberto Paulus, Sersan Satu Herman Siswoyo, Sersan Satu Suprapto. Mereka dijerat pasal primer 340 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Subsider dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Lebih subsider dijerat dengan Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 170 (1) KUHP.

Berkas ketiga atas nama Sersan Dua Ikhmawan Suprapto. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Lebih subsider dierat dengan Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, sementara Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.

Sementara berkas keempat adalah atas nama Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar. Mereka dijerat dengan Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP. Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.

Para tersangka langsung dimasukkan ke ruang tahanan yang berada sisi selatan ruang sidang utama Pengadilan Militer jalan lingkar timur Banguntapan Bantul. Selain polisi militer, Satuan Brigade Mobil Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tampak berjaga di luar gedung. Juga ada mobil Gegana yang disiapkan di sisi selatan gedung. "Kami terjunkan beberapa tim, di ring satu dan di ring dua," kata Komandan Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Gatot Sudibyo.

MUH SYAIFULLAH 

Terhangat:

EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah

Baca juga:

Sidang Perdana Kasus Cebongan Kamis Ini

Kalapas Cebongan: Pasti Ada Tekanan Psikis Berat

Kasus Cebongan, LPSK Gandeng 16 Psikolog

Kasus Cebongan, LPSK Umuman Kondisi Saksi


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini 12 Nama Tersangka Kasus Cebongan

Dengan url

http://kriminalitasheboh.blogspot.com/2013/06/ini-12-nama-tersangka-kasus-cebongan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini 12 Nama Tersangka Kasus Cebongan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini 12 Nama Tersangka Kasus Cebongan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger